Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga
negara.
Berdasarkan
pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai
berikut:
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor
sebagai berikut :
v Karena kelahiran.
v Karena pengangkatan.
v Karena dikabulkannya permohonan.
v Karena pewarganegaraan.
v Karena perkawinan.
v Karena turut ayah dan atau ibu
3.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah
menjadi warga negara Indonesia.
Adapun bukti menjadi warga negara
adalah sebagai berikut :
a. Akta
kelahiran
b.
Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan
anak asing)
c.
Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau
pewarganegaraan.
d.
Surat bukti kewarganegaraan
b.
Pewarganegaraan
Pewarganegaraan disini dibedakan
menjadi dua, yakni :
1.
Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau
mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2.
Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu
negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang
bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).
2.2
Asas dan Unsur Kewarganegaraan
a. Azaz
kewarganegaraan
Ada dua macam sisi azaz
kewarganegaraan yaitu :
1. Dari
sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius
soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius
sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari
sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta
paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma
kesamaan kedudukan suami-isteri
b.
Unsur Kewarganegaraan
Unsur
yang menentukan kewarganegaraan :
1.
Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2.
Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI,
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU
ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin
8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
2.4
Masalah Kewarganegaraan
Masalah
kewarganegaraan disini meliputi :
-
Apatride
Apatride
adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan.
Contohnya
: Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda
tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara
B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
-
Bipatride
Bipatride
adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap).
Contohnya
: Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap
sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya
karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk
memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu
juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius
sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius
sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Pengertian
Ius Soli dan Ius Sanguinus
1. Ius
Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau
negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya
: Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun
orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika
dan lain-lain).
2. Ius
Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut
pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya
: Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda
tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang
penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
2.5
Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah
Setiap
warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih
kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah
dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia
bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan
tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa
kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan
antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.Adapun tugas dan kewenangan
warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :
a.
Tugas dan kewajiban warga negara
menjunjung tinggi dan menaati
perundang-undangan yang berlaku;§
membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan
negara kepadanya;§
membela negara dari segala bentuk ancaman,
baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri
menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau
petugas penyelenggara
mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada
kepentingan pribadi
melaksanakan tugas dan kewajiban yang
dibebankan bangsa dan negara
kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan
ketertiban nasional hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan
harta benda
hak untuk mendapatkan dan menikmati
kesejahteraan negara
hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil
pembangunan
hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan
pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya
b.
Tugas dan kewajiban pemerintah
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa
mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara
memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman
bangsa dan negara
menghormati dan melindungi hak asasi warga
negara
menegakkan hukum/perundang-undangan dan
keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program
pembangunan nasional;
membuat dan mencabut kebijakan demi
pelaksanaan pemerintahan negara
Sikap
Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai
peraturan yang berlaku
berani membela kebenaran dan keadilan
memperlakukan bawahan secara adil dan
beradab
menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani
tidak semena-mena terhadap bawahan
menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga
negara
mampu memberikan perlindungan, bantuan dan
pertolongan pada bawahan
memperlakukan warga negara sederajat atau sama
kedudukannya di dalam hukum
menghargai hasil karya bawahan sebagai
pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan
mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban
sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin
tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan
menganakemaskan bawahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar