*HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia atau HAM
adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam
kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of
Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31
ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian
bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis
merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan
pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara
yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui
Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat
demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya
suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan
bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal
tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia
adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak
yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia
yang bukan warga negaranya.
Selama masih menyangkut
persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia
pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh
karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan
antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga
negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang dapat
menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam
disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang
kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian
yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida
tingkat domestik.
Peran komunitas internasional
sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri
merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap
kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering
dibuktikan sejarah umat manusia sendiri
-CONTOH PELANGGARAN HAM
Penindasan serta merampas hak
rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi dalam
kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum diperlakukan secara tidak
adil dan juga tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat
aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai
otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
Penegak hukum atau petugas
keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
Deskriminasi adalah pembatasan,
pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak
langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
Penyiksaan merupakan suatu
perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
-CIRI KHUSUS HAM
Hak asasi manusia atau HAM
mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang
lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
Tidak dapat dicabut, HAM tidak
dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, semua orang
berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi,
sosial, dan budaya.
Hakiki, HAM merupakan hak asasi
semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
Universal, HAM berlaku bagi
semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang
lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia
yang mendasar.
*BELA NEGARA
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi
negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan
pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng
Pertahanan Negara.
Hak
dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang
sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi
bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di
dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
Fungsi Dan Tujuan Bela Negara
Mempertahankan kelangsungan
hidup bangsa dan negara
Melestarikan budaya
Menjalankan nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi bangsa
dan negara.
Menjaga identitas dan integritas
bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara,
diantaranya:
Mempertahankan Negara dari
berbagai ancaman;
Menjaga keutuhan wilayah negara;
Merupakan kewajiban setiap warga
negara.
Merupakan panggilan sejarah
Manfaat Bela Negara
Membentuk sikap disiplin
waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
Membentuk jiwa kebersamaan dan
solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik yang
tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan pada
Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Melatih jiwa leadership dalam
memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk Iman dan Taqwa pada
Agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa,
agama.
Melatih kecepatan, ketangkasan,
ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif
seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
Membentuk perilaku jujur, tegas,
adil, tepat, dan kepedulian antar sesama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar