Selasa, 14 Maret 2017

Hak Asasi Manusia Dan Bela Negara

*HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.

Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.

Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.

Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.

Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri
  -CONTOH PELANGGARAN HAM
Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
-CIRI KHUSUS HAM

Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.

*BELA NEGARA

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara

 Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.      Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.

     Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn

Fungsi Dan Tujuan Bela Negara

Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Melestarikan budaya
Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman;
Menjaga keutuhan wilayah negara;
Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Merupakan panggilan sejarah
Manfaat Bela Negara
Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama



Tidak ada komentar:

Posting Komentar